Tuesday 26 April 2016

LOWONGAN SDM PROGRAM KELUARGA HARAPAN ( PKH )


VISI :
TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT


Visi ini mengandung arti bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk kedalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan sosial pada tahun 2014. 

Kondisi ini merupakan tujuan yang realistis yang dapat dicapai selama periode lima tahun pelaksanaan RPJMN 2010-2014 sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Kondisi dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya.

Secara konstitusional, visi ini merupakan jawaban terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 di mana Fakir Miskin dan Anak Telantar dipelihara oleh Negara. Undang Undang Dasar 1945 tidak memberikan penjelasan bagaimana cara mensejahterakan fakir miskin dan anak telantar,hanya mewajibkan kepada Negara untuk memberikan proteksi terhadap fakir miskin dan anak telantar, di mana kedua kelompok sasaran ini termasuk kedalam PMKS. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial menjawab pertanyaan tentang bagaimana meningkatkan kesejahteraan sosial PMKS termasuk di dalamnya fakir miskin dan anak telantar.

MDGs merupakan kesepakatan komunitas internasional terhadap penurunan angka kemiskinan di mana Indonesia ikut menandatanganinya. Dengan Konstitusi negara yang didukung oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 memperkuat Indonesia untuk mewujudkan komitmen MDGs tersebutyang ditujukan bagi PMKS. Kesejahteraan sosial bagi PMKS dimaksud dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan penurunan angka kemiskinan sesuai dengan MDGs.
Dengan demikian, visi Kementerian Sosial sebagaimana tersebut di atas memiliki relevansi yang kuat dengan Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Undang Undang lainnya, serta MDGs yang harus dicapai pada tahun 2015. Oleh karena itu perlu ada komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi tersebut.







JADWAL KEGIATAN

No.Jadwal KegiatanWaktu
1.Pengumuman
a. Media Cetak
b. Media Komunikasi Lainnya

23 April - 8 Mei 2016
2.Pendaftaran Online pada disitus
http://seleksisdmpkh2016.kemsos.go.id
26 April - 8 Mei 2016
3.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi16 Mei 2016
4.Tes Kompetensi Bidang
Pengumuman Hasil Tes Kompetensi Bidang

Diumumkan kemudian



  • Pelamar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti termuat di KTP.

  • Pelamar menyiapkan file scan:
    • KTP,
    • Ijasah,
    • Transkrip Nilai,
    • Sertifikat Pelatihan,
    • Surat keterangan pengalaman praktek dan kerja
    Dengan total seluruh file tidak lebih dari 1 MB. Jika menggunakan kamera pastikan jelas terbaca. Gambar yang tidak jelas terbaca bisa dinyatakan gugur.

  • Pelamar harus menggunakan email pribadi. Email dibutuhkan untuk melanjutkan proses pengisian biodata Pelamar.

  • Pelamar melakukan pendaftaran awal, berupa memuatkan:
    • Pilihan Posisi
    • NIK
    • Nama Lengkap
    • No. HP
    • Email

  • Pelamar akan mendapatkan email berisi password untuk masuk kedalam sistem guna pengisian biodata. Bila melakukan kesalahan memuatkan alamat email, dapat diperbaiki selama belum pernah melakukan login dengan NIK tersebut.

  • Pelamar harus login dan memuatkan biodata dan mengunduh file yang diperlukan ke dalam sistem.

  • Pelamar harus menyatakan "Kirim Berkas Seleksi" pada pengisian biodata, untuk menyatakan biodata dikirim kepada panitia seleksi.

  • Pelamar dapat melakukan perbaikan bio data selama belum menyatakan "Kirim Berkas Seleksi". Setelah menyatakan "Kirim Berkas Seleksi", bio data tidak dapat diperbaiki lagi.

  • Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui SMS dari nomor 085600000630 atau 085600000640, ataupun melalui email, pastikan telepon seluler pelamar dalam keadaan aktif dan bisa dihubungi.

  • Pelamar hadir pada acara Tes Kompetensi Bidang yang ditentukan kemudian.

  • Pelamar yang dinyatakan lolos secara teknis, akan diberitahukan melalui SMS, ataupun email. Pelamar juga diberitahukan mengenai lokasi penempatannya.

  • Pelamar berada pada lokasi penempatan.



  • ***  SEBELUM MENDAFTAR HARUS DI FAHAMI DULU TATA CARA PENDAFTARARAN SEBAB PENDAFTARAN HANYA BISA DI LAKUKAN 1SATU KALI 


    VIDEO TUTORIAL CARA PENDAFTARAN ONLINE



    YANG BERMINAT SILIHKAN klik DISINI
    Catatan:

    Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui websiteKementerian Sosial RI atau langsung melalui Email yang bersangkutan.